pencemaran
Dampak Pencemaran Lingkungan
1.
Pendahuluan
Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas. Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya. Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri.
Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas. Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya. Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri.
Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, dan energi dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya. Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.
Pencemaran lingkungan dapat dikategorikan menjadi:
Pencemaran air
Pencemaran udara
Pencemaran tanah
Pencemaran air
Pencemaran udara
Pencemaran tanah
Pencemaran air adalah suatu perubahan
keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air
tanah akibat aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi,
badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas
air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat disebabkan
oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Meningkatnya
kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi. Sampah organik seperti air
comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang
menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah
terhadap seluruh ekosistem. Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam
air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan.
Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh
pembangkit, listrik dapat juga mengurangi oksigen dalam air.
Dalam pasal 2, air yang dapat digunakan sebagai air menurut kegunaan /peruntukannya digolongkan menjadi:
1. Golongan A, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu.
2. Golongan B, yaitu air yang dapat dipergunakan sebagai air baku untuk diolah sebagai air minum dan keperluan rumah tangga.
3. Golongan C, yaitu air yang dapat dipergunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan.
4. Golongan D, yaitu air yang dapat dipergunakan untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, dan listrik Negara.
Pengertian Pencemaran Air Istilah
‘pencemaran air' atau ‘polusi air' cenderung semakin mengemuka sekarang ini dan
mungkin di masa-masa mendatang, mengingat masalah penurunan kualitas air
semakin nampak dan dirasakan pengaruhnya oleh banyak orang, masyarakat pada
umumnya. Masalah memburuknya kualitas air semakin dirasakan pada saat musim
kemarau, ketika kuantitas air atau debit air berkurang.
Pencemaran udara
Pencemaran udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
Baku mutu udara ambien adalah batas yang diperbolekan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara namun tidak menimbulkan ganguuan teradap mahuluk hidup, tumbuh-tumbuhan, dan atau harta benda; sedangkan baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemar ke udara sehingga tidak mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien
Bentuk-Bentuk zat-zat pencemar udara
Zat-zat pencemar udara terdapat dalam bentuk gas atau partikel (biasanya sebagai bahan-bahan partikulat ).Partikulat bisa berupa padatan atau tetes cairan yang sangat halus yang disebut “mist”. Partikilat mempunyai bermacam-macam ukuran bentuk densitas dan susunan kimianya. Sumbangan terhadap pencemaran udara hanya 10%. Kedua bentuk zat pencemar itu berada di atmosfer secara simultan, tetapi seluruh zat pencemar udara 90% berbentuk gas.
Bentuk-bentuk zat pencemar yang sering terdapat dalam atmosfer :
Gas : Keadaan gas dari cairan atau bahan padatan.
Embun : Tetesan cairan yang sangat halus yang tersupensi di udara.
Uap : Keadaan gas dari zat padat volatile atau cairan.
Kabut : Awan yang terdapat pada tempat yang rendah
Awan : Uap yang dibentuk pada tempat yang tinggi.
Debu : Padatan yang tersupsensi dalam udara yang dihasilkan dari pemecahan bahan.
“Haze” : Partikel –partikel debu atau garam yang tersupsensi dalam tetes air.
Asap : Padatan dalam gas yang berasal dari pembakaran tidak sempurna
Pencemaran tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari
permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke
dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat
kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung
kepada manusia ketika bersentuhan
atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.Pencemaran Sumber Air,
perhatian terhadap kondisi sumber air sampai saat ini sebagian besar masih
difokuskan di DPS (Daerah Pengaliran Sungai) atau DAS (Daerah Aliran Sungai)
Pencegahan dan penanggulangan pencemaran air sudah dilakukan, namun kenyataan
yang ada menunjukkan bahwa hasilnya belum sesuai dengan harapan. Oleh karena
itu upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pengawasan
pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan yang telah dilakukan masih
memerlukan peningkatan dan pengembangan.
Pencemaran tanah dan udara, kualitas
udara ambient di kota besar seringkali dibawah baku mutu, pencemaran udara yang
terjadi berasal dari sumber bergerak (transportasi) dan tidak bergerak
(industri). Pencemaran udara tertinggi terjadi di kota besar pada musim kemarau
berasal dari partikel debu disamping itu terdapat polutan berupa SO2, CO, NO2
dan O3. Pengelolaan limbah yang berasal dari rumah sakit, industri dan
permukiman belum dilaksanakan dengan baik dan belum ada tempat pembuangan
limbah. Tingginya biaya, rumitnya pengelolaan limbah, serta rendahnya pemahaman
masyarakat menjadi kendala tersendiri dalam upaya mengurangi dampak negatif
limbah terhadap lingkungan. Penggunaan pupuk dan pestisida secara berlebihan
untuk meningkatkan produksi pertanian / perkebunan menimbulkan residu yang
mencemari tanah dan air. Hal tersebut tampak dari eutrofikasi di waduk dan
sungai dan menurunnya / punahnya populasi jenis-jenis binatang tertentu.
Penyebab, Sebab dan Akibat Pencemaran
Lingkungan Pada Air dan Tanah
Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh tangan manusia. Pencemaran air dan tanah adalah pencemaran yang terjadi di perairan seperti sungai, kali, danau, laut, air tanah, dan sebagainya. Sedangkan pencemaran tanah adalah pencemaran yang terjadi di darat baik di kota maupun di desa.
Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh tangan manusia. Pencemaran air dan tanah adalah pencemaran yang terjadi di perairan seperti sungai, kali, danau, laut, air tanah, dan sebagainya. Sedangkan pencemaran tanah adalah pencemaran yang terjadi di darat baik di kota maupun di desa.
Alam memiliki kemampuan untuk mengembalikan kondisi
air yang telah tercemar dengan proses pemurnian atau purifikasi alami dengan
jalan pemurnian tanah, pasir, bebatuan dan mikro organisme yang ada di alam
sekitar kita. Jumlah pencemaran yang sangat masal dari pihak manusia membuat
alam tidak mampu mengembalikan kondisi ke seperti semula. Alam menjadi
kehilangan kemampuan untuk memurnikan pencemaran yang terjadi. Sampah dan zat
seperti plastik, DDT, deterjen dansebagainya yang tidak ramah lingkungan akan
semakin memperparah kondisi pengrusakan alam yang kian hari kian bertambah
parah.Sebab Pencemaran Lingkungan di Air dan di Tanah :1. Erosi dan curah hujan
yang tinggi.2. Sampah buangan manusia dari rumah-rumah atau pemukiman
penduduk.3. Zat kimia dari lokasi rumah penduduk, pertanian, industri, dan
sebagainya.
Salah satu penyebab pencemaran di air
yang paling terkenal adalah akibat penggunaan zat kimia pemberantas hama DDT.
DDT digunakan oleh para petani untuk mengusir dan membunuh hama yang menyerang
lahan pertanian. DDT tidak hanya berdampak pada hama namun juga
binatang-binatang lain yang ada di sekitarnya dah bahkan di tempat yang sangat
jauh sekalipun akibat proses aliran rantai makanan dari satu hewan ke hewan
lainnya yang mengakumulasi zat DDT. Dengan demikian seluruh hewan yang ada pada
rantai makanan akan tercemar oleh DDT termasuk pada manusia.
DDT yang telah masuk ke dalam tubuh
akan larut dalam lemak, sehingga tubuh kita akan menjadi pusat polutan yang
semakin hari akan terakumulasi hingga mengakibatkan efek yang lebih
menakutkan.Akibat adanya biological magnification / pembesaran biologis pada
organisme yang disebabkan oleh penggunaan DDT :a. merusak jaringan tubuh
makhluk hidupb. menimbulkan otot kejang, otot lehah dan bisa juga kelumpuhanc.
menghambat proses pengapuran dinding telur pada hewan bertelur sehingga
telurnya tidak dapat menetas.d. lambat laun bisa menyebabkan penyakit kanker
pada tubuh.
Sumber pencemaran
Pencemar datang dari berbagai sumber
dan memasuki udara, air dan tanah dengan berbagai cara. Pencemar udara terutama
datang dari kendaraan bermotor, industi, dan pembakaran sampah. Pencemar udara
dapat pula berasal dari aktivitas gunung berapi. Pencemaran sungai dan air
tanah terutama dari kegiatan domestik, industri, dan pertanian. Limbah cair
domestik terutama berupa BOD, COD, dan zat organik. Limbah cair industri
menghasilkan BOD, COD, zat organik, dan berbagai pencemar beracun.
Limbah cair dari kegiatan pertanian terutama berupa nitrat dan fosfat.
Limbah cair dari kegiatan pertanian terutama berupa nitrat dan fosfat.
Proses Pencemaran
Proses pencemaran dapat terjadi
secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung yaitu bahan pencemar
tersebut langsung berdampak meracuni sehingga mengganggu kesehatan manusia,
hewan dan tumbuhan atau mengganggu keseimbangan ekologis baik air, udara maupun
tanah. Proses tidak langsung, yaitu beberapa zat kimia bereaksi di udara, air
maupun tanah, sehingga menyebabkan pencemaran.
Pencemar ada yang langsung terasa dampaknya, misalnya berupa gangguan kesehatan langsung (penyakit akut), atau akan dirasakan setelah jangka waktu tertentu (penyakit kronis). Sebenarnya alam memiliki kemampuan sendiri untuk mengatasi pencemaran (self recovery), namun alam memiliki keterbatasan. Setelah batas itu terlampaui, maka pencemar akan berada di alam secara tetap atau terakumulasi dan kemudian berdampak pada manusia, material, hewan, tumbuhan dan ekosistem.
Pencemar ada yang langsung terasa dampaknya, misalnya berupa gangguan kesehatan langsung (penyakit akut), atau akan dirasakan setelah jangka waktu tertentu (penyakit kronis). Sebenarnya alam memiliki kemampuan sendiri untuk mengatasi pencemaran (self recovery), namun alam memiliki keterbatasan. Setelah batas itu terlampaui, maka pencemar akan berada di alam secara tetap atau terakumulasi dan kemudian berdampak pada manusia, material, hewan, tumbuhan dan ekosistem.
Langkah Penyelesaian
Penyelesaian masalah pencemaran
terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian. Langkah pencegahan pada
prinsipnya mengurangi pencemar dari sumbernya untuk mencegah dampak lingkungan
yang lebih berat. Di lingkungan yang terdekat, misalnya dengan mengurangi
jumlah sampah yang dihasilkan, menggunakan kembali (reuse) dan daur ulang
(recycle).
Di bidang industri misalnya dengan mengurangi jumlah air yang dipakai, mengurangi jumlah limbah, dan mengurangi keberadaan zat kimia PBT (Persistent, Bioaccumulative, and Toxic), dan berangsur-angsur menggantinya dengan Green Chemistry. Green chemistry merupakan segala produk dan proses kimia yang mengurangi atau menghilangkan zat berbahaya. Tindakan pencegahan dapat pula dilakukan dengan mengganti alat-alat rumah tangga, atau bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. Pencegahan dapat pula dilakukan dengan kegiatan konservasi, penggunaan energi alternatif, penggunaan alat transportasi alternatif, dan pembangunan berkelanjutan
Di bidang industri misalnya dengan mengurangi jumlah air yang dipakai, mengurangi jumlah limbah, dan mengurangi keberadaan zat kimia PBT (Persistent, Bioaccumulative, and Toxic), dan berangsur-angsur menggantinya dengan Green Chemistry. Green chemistry merupakan segala produk dan proses kimia yang mengurangi atau menghilangkan zat berbahaya. Tindakan pencegahan dapat pula dilakukan dengan mengganti alat-alat rumah tangga, atau bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. Pencegahan dapat pula dilakukan dengan kegiatan konservasi, penggunaan energi alternatif, penggunaan alat transportasi alternatif, dan pembangunan berkelanjutan
Langkah pengendalian sangat penting untuk menjaga
lingkungan tetap bersih dan sehat. Pengendalian dapat berupa pembuatan standar
baku mutu lingkungan, monitoring lingkungan dan penggunaan teknologi untuk
mengatasi masalah lingkungan. Untuk permasalahan global seperti perubahan
iklim, penipisan lapisan ozon, dan pemanasan global diperlukan kerjasama semua
pihak antara satu negara dengan negara lain.
Pengaruh Limbah Industri terhadap Lingkungan di Indonesia
Untuk peningkatan taraf hidup bangsa Indonesia perlu pertumbuhan ekonomi yang pesat dengan cara memajukan pembangunan. Salah satu unsur penting dalam pembangunan tersebut adalah pembangunan di bidang industri. Namun dalam kegiatan industri akan diikuti dengan dampak negatif limbah industri terhadap lingkungan hidup manusia. Limbah industri yang toksik akan memperburuk kondisi lingkungan dan akan meningkatkan penyakit pada manusia dan kerusakan pada komponen lingkungan lainnya. Dengan cara mereview hasil-hasil penelitian dan tulisan-tulisan yang lalu, akan diulas dampak negatif limbah industri yang dapat mempengaruhi kualitas lingkungan kita.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa limbah industri
dapat menghasilkan bahan toksik terhadap lingkungannya yang berdampak negatif
terhadap manusia dan komponen lingkungan lainnya. Limbah cair industri paling
sering menimbulkan masalah lingkungan seperti kematian ikan, keracunan pada
manusia dan ternak, kematian plankton, akumulasi dalam daging ikan dan moluska,
terutama bila limbah cair tersebut mengandung racun seperti: As, CN, Cr, Cd,
Cu, F, Hg, Pb, atau Zn.
Limbah industri harus ditangani
dengan baik dan serius oleh Pemerintah Daerah dimana wilayahnya terdapat
industri. Pemerintah harus mengawasi pembuangan limbah industri dengan
sungguh-sungguh. Pelaku industri harus melakukan cara-cara pencegahan
pencemaran lingkungan dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang alat
pencegahan pencemaran, melakukan proses daur ulang dan yang terpenting harus
melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau
paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang diperbolehkan. Di
samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajian-kajian lebih banyak lagi
mengenai dampak limbah industri yang spesifik (sesuai jenis industrinya)
terhadap lingkungan serta mencari metoda atau teknologi tepat guna untuk
pencegahan masalahnya.
Cara-cara pencegahan pencemaran lingkungan adalah dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur ulang dan yang terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang diperbolehkan. Di samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajian-kajian lebih banyak lagi mengenai dampak limbah industri yang spesifik (sesuai jenis industrinya) terhadap lingkungan serta mencari metoda atau teknologi tepat guna untuk pencegahan masalahnya.
Sebagaimana kita sadari bahwa
lingkungan hidup saat ini telah menjadi isu global dan pengelolaannya harus
dilakukan secara menyeluruh dan menjadi tanggungjawab semua pihak. Keterpaduan
dalam penanganan lingkungan hidup secara tegas ditetapkan dalam UU No. 23 Tahun
1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikaitkan pula dengan berbagai
peraturan perundang-undangan yang menjadi pelengkap dan pendukung undang-undang
tersebut. Secara garis besar, berbagai peraturan dan perundangan lingkungan
hidup tersebut merupakan suatu kesatuan sistem yang diawali dengan perencanaan,
pemanfaatan, pengembangan, pemulihan, pengawasan dan pengendaliannya. Setiap
bagian telah terangkai satu sama lain, sehingga tidak dapat dikelola secara
terpisah, melainkan harus terintegrasi sehingga menciptakan sistem pengelolaan
lingkungan yang benar dan bermanfaat bagi kita semua.